PURWAKARTA - Bersama Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi dan Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, saksikan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih.
Pemusnahan yang dilakukan Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Pada Selasa, 13 Februari 2024 malam.
Menurut, Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, bahwa ada sekitar 3.391 surat suara dari lima jenis surat suara, seperti presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI ditemukan rusak dan tak layak.
Selain itu, Dian mengatakan bahwa ada juga surat suara berlebih yang dimusnahkan.
"Selain surat suara rusak, ada juga surat suara yang berlebih dari surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan dengan dibakar, " Jelas Diana Hadiana kepada wartawan di Kantor KPU Purwakarta, Selasa, 13 Februari 2024, Malam.
Dian merinci, surat suara yang dimusnahkan yakni ada 307 surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, 1.920 surat suara DPR RI, 466 surat suara DPD Jawa Barat.
"Kemudian, 384 surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat dan 314 surat suara DPRD Kabupaten Purwakarta, " Ujarnya.
Dian mengaku bahwa seluruh logistik pemilu sudah didistribusikan ke kecamatan di Kabupaten Purwakarta dan sudah melalui penyortiran serta pelipatan yang baik dan benar.