Dukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Tiga Pemuda Pengguna Sabu

    Dukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Tiga Pemuda Pengguna Sabu

    PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjuk komitmenya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga remaja yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

    Pengungkapan ini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.

    Tiga pemuda yang berhasil diamankan yakni berinisial, DR (37) warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, IRF (23) warga Kecamatan Rencah, Kabupaten Ciamis dan AP (37) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Ketiganya mengaku sebagai pemakai barang haram tersebut.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta.

    "Tiga pemuda ini diamankan di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 5 November 2024. Modusnya yakni menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan digunakan untuk dikonsumsi bersama, " ungkap Yudi, pada Sabtu, 9 November 2024.

    Dia menambahkan, pada saat diamankan, petugas mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0, 84 gram.

    "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara selanjutnya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta, " ucap Yudi.

    Dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen dari TAT, kata Dia, ketiga pemuda tersebut masih dalam kategori pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.

    "Dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pemuda ini hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Maka TAT mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi terhadap tiga pemuda tersebut, " ungkap Yudi.

    Lebih lanjut, Yudi Juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.

    “Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan petugas kepolisian memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta, ” ungkapnya.

    Yudi mengimbau, agar masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

    "Kami memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan Polres Purwakarta guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta, " tegas Yudi.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kelancaran Pilkada Di Purwakarta,...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas TNI-Polri, Polres Purwakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami