Dalam Waktu 2 Bulan, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku

    Dalam Waktu 2 Bulan, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku

    PURWAKARTA - Dalam dua bulan terakhir yakni September dan Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

    Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan para tersangka tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta.

    Adapun rinciannya, Kata Kapolres, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.

    "Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, " ungkap Lilik.

    Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169, 14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340, 13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.

    "Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, " ungkap Lilik.

    Kapolres menyebut, Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut. "Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun, " Tegasnya.

    Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

    "Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, " Ucap Lilik.

    Kapolres juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. "Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " Tegas AKBP Lilik Ardiansyah.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Cooling System, Bhabinkamtibmas Giat Sambang...

    Artikel Berikutnya

    Lewat Outing Class, Satlantas Polres Purwakarta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami