PURWAKARTA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Polres Purwakarta menggelar latihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik saat pra-pemilu hingga pasca-pemilu di Lapangan Mapolres Purwakarta, Pada Senin, 5 Agustus 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Samapta, AKP Novian Yuga Prama mengatakan bahwa kegiatan latihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan untuk mempersiapkan personel dalam rangka pengamanan pesta demokrasi.
"Kegiatan latihan sispam kota merujuk pada jukrah (petunjuk dan arahan) dari pimpinan dalam rangka mempersiapkan personel Polres Purwakarta dalam melaksanakan kegiatan rangkaian pengamanan pesta demokrasi Pemilu dan Pemilu kepala daerah 2024, " ucap Yuga, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa hal yang disimulasikan dalam peragaan Sispam kota tersebut, antara lain kegiatan pengamanan kampanye, masa tenang, penyampaian hak suara, pengawalan kotak suara, dan pengamanan gedung penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Hal ini dilakukan dengan maksud agar seluruh personel Polres Purwakarta dari tingkat bawah sampai tingkat atas mengetahui tugas dan tanggungjawabnya, siapa berbuat, apa, dan siapa bertanggung jawab kepada siapa. Dengan demikian, semua tugas-tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik, " Jelas Yuga.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sekaligus menggambarkan anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas terkait dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Begitu juga dalam skenario yang dibuat, menggambarkan bagaimana profesionalisme penyelenggara Pemilu melaksanakan tugasnya secara baik dan benar guna terselenggaranya Pilkada 2024 yang aman, damai, dan sejuk di wilayah hukum Polres Purwakarta, " Ucapnya.
Yuga menambahkan bahwa dalam simulasi Sispam kota itu juga menggambarkan pentingnya sinergitas antara penyelenggara Pemilu, TNI-Polri, dan pemerintah, sehingga dapat meminimalisir terjadinya protes dari masyarakat tentang hak-haknya.